Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2016

Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
15 April 2016
Tanggal Berlaku
15 April 2016
Sumber
LN.2016/NO.70, TLN NO.5872, LL SETNEG : 34 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 24851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  3. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan