Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2004

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2) 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah 5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5) 6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah 7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah 8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4) 9. KetentuanPasal40hurufbdiubah 10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah 11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), 12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), 13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), 14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, 15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah 16. Ketentuan Pasal 58 diubah, 17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A 18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), 19. Ketentuan Pasal 62 diubah 20. Ketentuan Pasal 77 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2004
Tanggal Berlaku
15 Januari 2004
Sumber
LN 2004/ No.7, TLN. NO.4357, LL SETNEG : 16 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 27440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Mengubah :
  1. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan