Pengesahan - Regional Comprehensive Economic Partnership - Agreement
2022
Undang-undang (UU) NO. 24, LN.2022/No.190, TLN No.6817, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional).
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
- UU ini mengatur mengenai pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- Lampiran: 7 hlm.
|