pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencegahan, penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU 1945; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Objek Retribusi terdiri atas:
a. Jasa Umum
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2010 ten tang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2010 Nomor 08);
b. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 tahun 2011 Ten tang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 04);
d. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Ber-motor (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalarn Umum (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 10);
f. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 20);
h. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persa rnpahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014
Nomor 22);
i. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 21);
j. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengandalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 22);
k. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 23);
l. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 6);
m. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun tentang 2012
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012
Nomor 07);
n. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana di ubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 10);
o. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 11);
p. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin
tempat Penjualan Minuman Beralkohohol (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 23);
q. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12);
r. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 13, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13); dan
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Bulukumba yang tertib, tenteram,
nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya pengaturan
di bidang ketertiban umum untuk melindungi warga
masyarakat dan prasarana umum beserta
kelengkapannya;
b. bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten
Bulukumba yang cukup pesat maka menimbulkan
berbagai dampak tata kehidupan masyarakat untuk
melaksanakan aktifitas sehari-hari yang mengganggu
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi
kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib
yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi
Manusia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lebaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4444);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
15. Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perudangan-Undangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
436);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya;
b. tertib angkutan dan perparkiran;
c. tertib lingkungan;
d. tertib kebersihan;
e. tertib sungai, danau, lepas pantai, saluran air, dan sumber air;
f. tertib usaha;
g. tertib usaha makanan dan minuman di bulan Ramadhan;
h. tertib tuna sosial;
i. tertib bangunan dan penghuni bangunan;
j. tertib tempat hiburan, café, dan keramaian;
k. tertib kependudukan;
l. tertib pemondokan, kost, dan penginapan/hotel; dan
m. tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Tomohon
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan dinamika sosial khususnya pada bidang pelayanan kesehatan.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013;
- Permenkes No. 69 Tahun 2013;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkes No. 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan, hak dan kewajiban, paket manfaat dan pembiayaan, verifikasi pelayanan kesehatan pada Jamkesda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (12 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, jabatan dan eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018
tata cara pengalokasian alokasi dana desa untuk setiap desa kabupaten ogan komering ilir tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarya masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan Peraturan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dalam hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten OKI No. 1 Tahun 2015, Perda Kabupaten OKI No. 19 Tahun 2017, Perbup OKI No. 131 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai kabupaten, penetapan rincian alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pelaporan alokasi dana desa, sanksi dan kebutuhan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
-
-
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD.2018/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, yang pada intinya menetapkan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, telah ditindaklanjuti dengan contoh perhitungan tarif melalui Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah DITJEND Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor : S-209/PK.3/2016, tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud dan untuk penyesuaian tarif yang efektif dan efisien, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa terhadap pelayanan tera dan tera ulang dapat dipungut retribusi yang digolongkan dalam retribusi jasa umum, sehingga perlu menambahkan retribusi tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor
12 Tahun 2015;
c. bahwa guna meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan dalam melaksanakan uji kendaraan tepat waktu serta kesadaran untuk menjaga buku uji kendaraan yang dimiliki, perlu menaikkan besaran denda administratif bagi pemilik kendaraan wajib uji yang yang telah habis masa ujinya namun tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu, serta bagi pemilik kendaraan wajib uji yang buku ujinya hilang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1565);
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
19. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46) diubah lagi sebagai berikut:
1. Pasal 1, diantara angka 104 dan angka 105 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 104a, 104b, dan 104c;
2. Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i;
3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA;
5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kota Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dan berkenaan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pelaporan Peristiwa Penting serta penduduk yang bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, maka perlu untuk menghapus denda administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundangundangan dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk masyarakat; Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta sebagai salah satu cara pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya pengelolaan penerimaan dan belanja daerah melalui sistem transaksi non tunai; Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Penerimaan Dan Pembayaran; Bab III Mekanisme Penerimaan Dan Pembayaran Non Tunai; Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat