Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya; b. tertib angkutan dan perparkiran; c. tertib lingkungan; d. tertib kebersihan; e. tertib sungai, danau, lepas pantai, saluran air, dan sumber air; f. tertib usaha; g. tertib usaha makanan dan minuman di bulan Ramadhan; h. tertib tuna sosial; i. tertib bangunan dan penghuni bangunan; j. tertib tempat hiburan, café, dan keramaian; k. tertib kependudukan; l. tertib pemondokan, kost, dan penginapan/hotel; dan m. tertib peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat