administrasi kependudukan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dan berkenaan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pelaporan Peristiwa Penting serta penduduk yang bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, maka perlu untuk menghapus denda administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 12 Hlm
|