Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46) diubah lagi sebagai berikut: 1. Pasal 1, diantara angka 104 dan angka 105 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 104a, 104b, dan 104c; 2. Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i; 3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA; 5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan