NON TUNAI-TRANSAkSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundangundangan dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk masyarakat; Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta sebagai salah satu cara pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya pengelolaan penerimaan dan belanja daerah melalui sistem transaksi non tunai; Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Penerimaan Dan Pembayaran; Bab III Mekanisme Penerimaan Dan Pembayaran Non Tunai; Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- 8 hlm.
|