Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 tentang Akuntansi Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan
akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor
9 tentang Akuntansi Aset;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 9 tentang akuntansi aset
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan
penyajian laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Kolaka sesuai Standar
Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, perlu
mengatur kebijakan akuntansi;
b. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah daerah
yang menyatakan bahwa kebijakan
akuntansi pemerintah daerah diatur lebih
lanjut dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten
Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ten tang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Repu blik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2018 ten tang Pinjaman Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012 ten tang Hibah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daer ah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan N omenklatur
Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daer ah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Klinik Akuntansi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dilakukan koordinasi, konsultasi, dan rekonsiliasi kepada Perangkat Daerah selaku entitas akuntansi maupun entitas pelaporan; bahwa untuk melaksanakan koordinasi san rekonsiliasi yang efiseien, efektif dan akuntabel, maka diperlukan pelayanan melalui Klinik Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Klinik Akuntansi Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 64 Tahun 2013;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pelaksana Pelayanan Klinik Akuntansi
Bab V Tata Cara
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 66 Tahun 2014
Kebijakan Akuntansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2014/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah jo Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
bahwa perlunya penyesuaian Peraturan Bupati Balangan
Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 900/079/BAKD perihal Pedoman Penyusunan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 900/758/BAKD perihal Modul
Teknis Akuntansi dan Ilustrasi Penerapan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebijakan Akutansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah NOmor 3 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebijakan Akutansi Investasi Non Permanen Atas Penggaduhan Hewan Ternak, dengan sistematika ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi investasi non permanen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kota BPK-RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas Laporan Keuangan Pernmerintah. Kota Banjarmasin Tahun 2017, terdapat beberapa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin yang harus dilakukan penyesuaian dan dijelaskan lebih rinci agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tab un 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2005; PP Nomor 55, tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nornor 64 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan SAP Berbasis Akrual. Komponen Utarna Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Kerangka Konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi sebagaimana tercantum pada Larnpiran 1 Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pemerintah Kota Banjarmasin dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntasi Pemerintahan, sebagairnana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjejasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini. Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Kota Banjarmasin terdiri dari: Kebijakan Akuntansi Nomor 01 tentang Kas dan Setara Kas; Kebijakan Akuntansi Nomor 02 tentang Piutang; Kebijakan Akuntansi Nomor 03 tentang Persediaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 04 tentang Investasi; Kebijakan Akuntansi Nomor 05 tentang Aset Tetap; Kebijakan Akuntansi Nomor 06 tentang Korrstruksi Dalam Pengerjaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 07 tentang Dana Cadangan; Kebijakan Akuntansi Nomor 08 tentang Aset Lainnya; Kebijakan Akuntansi Nomor 09 tentang Asset Tidak Berwujud; Kebijakan Akuntansi Nomor 10 tentang Kewajiban; Kebijakan Akuntansi Nomor 11 ten tang Pendapatan-LRA; Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Belanja; Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Pembiayaan; Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Pendapatan-LO; Kebijakan Akuntansi Nomor 15 tentang Beban; Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Koreksi Kesalahan.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan
wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak
tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan SAL; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi
pada unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan,
yang setidak-tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nornor 26 Tahun 20l4 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
155 hlm; Lampiran: 147 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 43 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 43 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dengan memperhatikan asas kepatuhan, rasionalitas dan manfaat maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 31) belum mengatur secara keseluruhan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, karenanya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Nagekeo No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penggunaan Dana Tidak Terduga, dengan rincian sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penganggaran Belanja Tidak Terduga
BAB III Jenis Belanja Tidak Terduga
BAB IV Mekanisme Pengeluaran Belanja Tidak Terduga
BAB IV Penyaluran Belanja Tidak Terduga
BAB V Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 31 Tahun 2011
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Perwali Banda Aceh No 32 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akutansi, BAB III Bagan Akun Standar, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
13 Hlm Lampiran: 163 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat