TATA CARA PEMBUKAAN, PENUTUPAN DAN PENEMPATAN REKENING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/NO.22, TBD No.22, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan, dan Penempatan Rekening Satuan kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, Gubernur/ Bupati/ Walikota menujuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17 ayat (1) dan/ atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari Penerimaan Daerah dan untuk membiayai pengeluaran Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No.1 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembukan Rekening; Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening; Penutupan Rekening; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
- 8 halaman
|