Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 58 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/NO.58
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan