Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB 2 romawi VII, KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI , bagian Metode Penilaian Investasi angka 3 Metode Nilai Bersih yang Dapat direalisasikan, penambahan klausul pada BAB 2 romawi VIII, KEBIJAKAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP, bagian Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap, BAB 2 romawi VIII, KEBIJAKAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP, bagian Komponen Biaya Aset Tetap, BAB 2 romawi VIII, KEBIJAKAN AKUNTANSI AKTIVA TETAP, bagian Penilaian Awal Aset Tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat