Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan klausul BAB 2 Romawi V, KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG, BAB 2 Romawi VII, KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI, bagian Metode Penilaian Investasi dengan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, penyisipan sub bab VIII A KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat