STANDAR BIAYA OPERASIONAL PENYULUHAN KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34, TBD No.34, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Operasional Penyuluhan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa standar Satuan Harga untuk Belanja Perjalanan Dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2002, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Biaya Operasional; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
- 8 halaman
|