Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012

SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Sistem dan Kebijakan Akuntansu Pemerintah Daerah; Sistem dan Prosedur Akuntansu Penerimaan Kas; Sistem dan Prosedur Akuntansu Pengeluaran Kas; Sistem dan Prosedur Akuntansu Selain Kas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
26 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2012
Tanggal Berlaku
27 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.305, LL KAB. KAPUAS HULU: 187 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan