KEBIJAKAN AKUNTANSI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada
standar akuntansi pemerintahan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran II Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 07 Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 57, bahwa selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut, maka Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2009;
- Peratran Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Kebijakan Akuntansi Nomor 09 Akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara diubah.
- 39 halaman
|