Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 35 Tahun 2012

PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG DAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 35 Tahun 2012 tentang PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG DAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD.KAB.SANGIHE2012/NO.35
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan