Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2016/NO. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dan untuk menyederhanakan proses pemungutan retribusi daerah diwilayah Kabupaten Tana Tidung dipandang perlu dilakukan evaluasi atas proses pemungutan retribusi daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; tata kelolah retribusi daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011_~ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini membahas mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi, Pengelolaan retribusi daerah, Perubahan kewenangan, Peningkatan efektivitas dan efisiensi, Akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan tugas pemungutan retribusi secara lebih efisien di tingkat SKPD, agar pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2017/NO. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan PemerintahKabupaten Tana Tidung; Berdasarkan [ertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini membahas mengenai Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Perubahan ketentuan TPP, Kriteria penerima TPP, Mekanisme pemberian TPP, Efisiensi dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem kompensasi bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta mendorong motivasi dan produktivitas dalam bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2020, hasil analisis jabatan dan beban kerja oleh Tim Pelaksana di instansi pemerintah ditetapkan oleh PPK, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.46 Tahun 2011; PP No.49 Tahun 2018; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; Permenpan RB No.7 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan Bupati Tana Tidung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan menetapkan Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja, yang mencakup identitas, kualifikasi, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, serta syarat jabatan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dengan hasil penyusunan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2017/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap lima tahun sekali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 ‘Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, tata cara, dan teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Tana Tidung. Sensus ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan status kepemilikan barang-barang milik daerah guna memastikan pengelolaan aset yang lebih baik dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola secara tertib, teratur, dan efisien. Dengan adanya sensus, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan aset dan melakukan perencanaan yang lebih baik terkait pemeliharaan, pengadaan, maupun penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2013/NO 3, TLD NO 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat; untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat dimaksud, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan terkait pajak daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dengan perkembangan situasi ekonomi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa dianggap tidak sesuai:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 3) diubah sebagai berikut
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf dihapus
Ketentuan Pasal 49 Ayat (7) dihapus
Ketentuan Pasal 56 diubah
Ketentuan Pasal 76 ayat (satu) huruf diubah
Ketentuan Pasal 76 ayat (dua) huruf diubah
Ketentuan Pasal 124 diubah
Ketentuan Pasal 125 diubah
Ketentuan Pasal 127 ayat (satu) diubah
Ketentuan Pasal 154 ayat (empat) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dianggap tidak sesuai
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dan dihapus sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah
Ketentuan Pasal 22 ayat 4 (empat) dihapus,
Ketentuan Pasal 23 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 67 tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kelautan dan Perikanan,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 69 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2012/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaah iumber daya aparatur perlu dilakukan penataan terhadap organisasi dan TataKerja lnspektorat, Badan Perencanaan Fembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2AA4 tentang perbendaharaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Povinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang wewenang Pengangkatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja berbagai lembaga teknis di Kabupaten Tana Tidung, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mencakup Inspektorat Daerah, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Teknis Daerah Lainnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Peraturan bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik dan efisiensi kerja antara lembaga teknis daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengawasan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah yang mengatur materi yang sama dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat