Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021

Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN BAB II PEMILIHAN KEPALA BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK BAB IV TAHAPAN PENCALONAN KEPALA BAB V PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAB VI PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH BAB VII PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB VIII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU BAB IX KETENTUAN KEPALA DESA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL, TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL, PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN BADAN USAHA MILIK DESA SERTA BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA BAB X NETRALITAS BAB XI PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan