Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 3) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf dihapus Ketentuan Pasal 49 Ayat (7) dihapus Ketentuan Pasal 56 diubah Ketentuan Pasal 76 ayat (satu) huruf diubah Ketentuan Pasal 76 ayat (dua) huruf diubah Ketentuan Pasal 124 diubah Ketentuan Pasal 125 diubah Ketentuan Pasal 127 ayat (satu) diubah Ketentuan Pasal 154 ayat (empat) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat