Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2020

Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan Bupati Tana Tidung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan menetapkan Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja, yang mencakup identitas, kualifikasi, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, serta syarat jabatan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dengan hasil penyusunan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 22
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 52 Tahun 2021 tentang Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan