Peraturan Bupati ini menetapkan Bupati Tana Tidung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan menetapkan Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja, yang mencakup identitas, kualifikasi, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, serta syarat jabatan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dengan hasil penyusunan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat