Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja berbagai lembaga teknis di Kabupaten Tana Tidung, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mencakup Inspektorat Daerah, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Teknis Daerah Lainnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Peraturan bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik dan efisiensi kerja antara lembaga teknis daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengawasan di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat