Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN BAB II PELAKSANAAN BAB III PANITIA PEMILIHAN KEPALA BAB IV PENDAFTARAN PEMILIH BAB V PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA BAB VI KAMPANYE BAB VII PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAB VIII PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI KEPALA BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan