Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan terkait pajak daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dengan perkembangan situasi ekonomi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat