Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi, Situasi dan kondisi Kabupaten Malinau yang mempunyai wilayah yang sangat luas dan rawan terhadap bahaya bencana, perlu dilakukan penataan dan penambahan terhadap organiasai dan tata kerja lembaga tehnis daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kemampuan daerah dalam menghadapi dan menangani bencana secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, LD / 2011 NO.26
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan yaitu Kecamatan Sei.Menggaris, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pelaju dan Desa Tepian di Kecamatan Sembakung, Desa Tabur Lestari, Desa Serinanti dan Kelurahan Nunukan Tengah di Kecamtan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sekaduyun Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara di Kecamatan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan batasan wilayah, nama, dan status Kecamatan Sei Menggaris. Mengatur struktur organisasi pemerintahan di kecamatan, termasuk fungsi dan tugas masing-masing instansi. Menyediakan pedoman untuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN TULIN ONSOI DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD / 2011 NO.27
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TULIN ONSOI DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat, wibawa dan kedaulatan Negara; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Tulin Onsoi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Tulin Onsoi dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sebuku.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar pembentukan kecamatan. Menguraikan alasan dan tujuan pembentukan Kecamatan Tulin Onsoi, seperti peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Menetapkan batas wilayah Kecamatan Tulin Onsoi serta desa atau kelurahan yang termasuk dalam kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 28, LD / 2011 NO.28
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Bahwa untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat, wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Lumbis Ogong, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Lumbis Ogong dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan landasan hukum yang mendasari pembentukan kecamatan, biasanya merujuk pada undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Menguraikan alasan dan tujuan dari pembentukan Kecamatan Lumbis Ogong, seperti peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pemudahan akses bagi masyarakat. Menentukan batas wilayah Kecamatan Lumbis Ogong serta desa atau kelurahan yang masuk ke dalam kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2023 perlu disesuaikan dengan dinamika situasi dan kondisi sosial masyarakat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (7) Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2021, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu.
UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Permendikbud No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 16 Tahun 2019; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu yang meliputi Ketentuan umum, Pelaksanaan pemilihan kuwu serentak, Biaya pemilihan kuwu serentak, Pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2021.
59 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 6 tahun 2021, PP No 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak, bagi hasil pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, masa pajak dan tahun pajak, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinventasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Terdiri dari 39 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2022 (23)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara menyeluruh, serta untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016, UU No 14 tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, visi dan misi, kebijakan, tata kelola sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara sistem pemerintah berbasis elektronik, perencanaan, situs, sumber daya manusia, pembiaya dan penganggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2024
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2024 (24)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasioanal pelayanan masyarakat dibidang perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang berfungsi memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan sesuai dengan kebutuhan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Pembentukan UPTD PPA bertujuan untuk memberikan arah dalam menetapkan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan layanan dari UPTD PPA.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003,UU No 23 Tahun 2013 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016, UU No 23 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Perpres No 55 Tahun 2024, Permendagri No 12 Tahun 2017, Permen PPPA No 4 Tahun 2018, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 9 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021, Perbup No 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 6 Tahun 2003, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 16 Tahun 2021, PP No 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak daerah, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudian berinventasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Terdiri dari 51 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2024 tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf b Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 755/MENKES/PER/V/2011; Permenkes No. 49 Tahun 2013; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 69 Tahun 2014; Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Pergub No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 17 Tahun 2015; Pergub No. 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 19 Tahun 2015; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pola tata kelola RS Khusus Mata Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pola tata kelola korporasi, pola tata kelola staf medis, tindakam dan korektif, pemberhentian, sanksi, kerahasiaan dan informasi medis, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2016.
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat