Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 24 Tahun 2023

Tata Cara Pemilihan Kuwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu yang meliputi Ketentuan umum, Pelaksanaan pemilihan kuwu serentak, Biaya pemilihan kuwu serentak, Pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2023
Tanggal Berlaku
24 Mei 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 24
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan