Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu yang meliputi Ketentuan umum, Pelaksanaan pemilihan kuwu serentak, Biaya pemilihan kuwu serentak, Pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat