Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, visi dan misi, kebijakan, tata kelola sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara sistem pemerintah berbasis elektronik, perencanaan, situs, sumber daya manusia, pembiaya dan penganggaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat