Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011

PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan batasan wilayah, nama, dan status Kecamatan Sei Menggaris. Mengatur struktur organisasi pemerintahan di kecamatan, termasuk fungsi dan tugas masing-masing instansi. Menyediakan pedoman untuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2011
Sumber
LD / 2011 NO.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan