Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Dan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 10 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021, PP No 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak dan retribusi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Terdiri dari 53 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jo. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. hak dan kewajiban;
b. tata cara pemberian Bantuan Hukum;
c. penyaluran dana Bantuan Hukum;
d. pelaporan;
e. larangan;
f. pengawasan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk
membiayai penyelenggaraan · pemerintahan daerah dan
pembangunan di· daerah sebagai sarana mempercepat ·
terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai
dengan potensi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan· Pasal 286 ayat. (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyebutkan bahwa pajak daerah ·dan retribusi
daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan
di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan
bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib
Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan
Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa
Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak,
serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan
Retribusi ditetapkan dalam 1 ( satu) Perda dan menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebanan Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023 dicabut.
314 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024
a. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 278);
b. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 280);
c. Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 281);
d. Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 286);
e. Qanun Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 16, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota langsa Nomor 287);
f. Qanun Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 288) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 7 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 2);
g. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 321) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 12);
h. Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota 1 Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 1);
i. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2022 Nomor 1);
j. Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 324);
k. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan {Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 389)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Kota Langsa Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KOTA DAN RETRIBUSI KOTA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UndangUndang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Qanun;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan beberapa sumber pendapatan asii daerah yang pengeioiaannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undfu7.g-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Qanun yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
d. bahwa berdasarka..."l pertimbangan sebagaimana dimal{sud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Qanun tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4110);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4633);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 No-mor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6736);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6881).
Peraturan ini berisikan 12 Bab dan 111 Pasal yang terdiri dari BAB 1 tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kota, BAB III tentang Retribusi Kota, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kota dan Retribusi Kota, BAB V tentang Insentif Pemungutan Pajak Kota dan Retribusi Kota, BAB VI tentang Pemberian Fasilitan Pajak Kota dan Retribusi Kota dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Kota dan Retribusi Kota, BAB IX tentang Penyidikan, BAB X tentang Sanksi, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, bAB XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mencabut
a. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 278);
b. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 280);
c. Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 281);
d. Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 286);
e. Qanun Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 16, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota langsa Nomor 287);
f. Qanun Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 288) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 7 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 2);
g. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 321) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 12);
h. Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota 1 Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 1);
i. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2022 Nomor 1);
j. Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 324);
k. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan {Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 389)
134
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak warga negara diperlukan pengarusutamaan
gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh organisasi
perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non
pemerintah daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten
Magelang, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 107 (seratus tujuh) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru:
1. Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
2. Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3);
3. Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13);
4. Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4);
5. Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5);
6. Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6);
7. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7);
8. Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
9. Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10);
10. Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11);
11. Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12);
12. Nomor 03 Tahun 2009 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan Darat, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03);
13. Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03);
14. Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07);
15. Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13);
16. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14);
17. Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15);
18. Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 16);
19. Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17);
20. Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02);
21. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02);
22. Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14);
23. Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8);
24. Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08);
25. Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09);
26. Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10);
27. Nomor 06 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06);
28. Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan, (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Kependudukan merupakan usaha
terpadu sebagai bentuk kebijakan yang terarah, efektif,
efisien dan terukur sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya
permasalahan Kependudukan yang menghambat
pembangunan perlu dilakukan perencanaan,
pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi
secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan dan Masyarakat melalui Pembangunan
Kependudukan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan perlu dibuatkan pengaturan terhadap
Grand Design Pembangunan Kependudukan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Strategi dan Program, Sistematika GDPK, Penetapan GDPK, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peninjauan Kembali GDPK, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
132 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber Penerimaan Provinsi Kalimantan Timur yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Pendataan dan Pengawasan; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; Ketentuan Penyidikan; Pemeriksaan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 14 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
564 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Grobogan No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat berperan mewujudkan
kesejahteraan Desa sesuai dengan nilai-nilai dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat, menuntut adanya
penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa melalui
kebijakan yang sistematis, terukur, dan terarah guna
mewujudkan perencanaan pembangunan perekonomian
Desa secara berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pcdoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013
lentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga harus diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Oinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2024
1. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lem bar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 73);
2. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotan (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 90); dan
3. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2018 Nomor 138).
4. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 245 021 Nomor 146)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang peiaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pu.sat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bener Meriah tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tenlang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 117 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gcdung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ten tang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17 Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Rctribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan ini berisikan 11 BAB dan 111 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kabupaten, BAB III tentang Retribusi Kabupaten, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, BAB VI tentang Kemudahan Perpajakan Kabupaten, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
mencabut
1.Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lem bar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 73);
2. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotan (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 90); dan
3. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2018 Nomor 138).
4. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Bener Meriah
Tahun 2021 Nomor 146)
93
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat