Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020

Retribusi perizinan tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara penagihan, masa retribusi, saat retribusi terutang dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembentulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi perizinan tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.07
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi
Mencabut :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
  2. PERDA Kota Gorontalo No. 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
  3. PERDA Kota Gorontalo No. 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  4. PERDA Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan