Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011

Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
07 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2011
Tanggal Berlaku
07 Juli 2011
Sumber
LD.2011/No.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi perizinan tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan