PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KAB. CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi aset milik Pemerintah
Kabupaten Cilacap terutama berkaitan dengan pemanfaatan,
pemberdayaan dan pendayagunaan aset guna peningkatan
pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terdapat
beberapa objek yang belum tercantum, sehingga Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah di Kabupaten Cilacap;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
- 12
|