Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK KOTA DAN RETRIBUSI KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 12 Bab dan 111 Pasal yang terdiri dari BAB 1 tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kota, BAB III tentang Retribusi Kota, BAB IV tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kota dan Retribusi Kota, BAB V tentang Insentif Pemungutan Pajak Kota dan Retribusi Kota, BAB VI tentang Pemberian Fasilitan Pajak Kota dan Retribusi Kota dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Kota dan Retribusi Kota, BAB IX tentang Penyidikan, BAB X tentang Sanksi, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, bAB XII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK KOTA DAN RETRIBUSI KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
Lembaran Kota Langsa Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 278); b. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 280); c. Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 281); d. Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 286); e. Qanun Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 16, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota langsa Nomor 287); f. Qanun Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 288) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 7 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 2); g. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 321) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 12); h. Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota 1 Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 1); i. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2022 Nomor 1); j. Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 324); k. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan {Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 389)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan