Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Retribusi jasa umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, retribusi dan jasa umum, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, saat retribusi berutang dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi jasa umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.05
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi
Mencabut :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  2. PERDA Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  3. PERDA Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  4. PERDA Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  5. PERDA Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
  6. PERDA Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. PERDA Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan