Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap yaitu tentang tarif pajak, Besarnya tarif Pajama Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tarif Pajak Air Tanah, Objek pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dan NPOPTKP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat