Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. hak dan kewajiban; b. tata cara pemberian Bantuan Hukum; c. penyaluran dana Bantuan Hukum; d. pelaporan; e. larangan; f. pengawasan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat