Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III tentang Golongan Retribusi; Bab IV tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V tentang Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII tentang Wilayah Pungutan; Bab VIII tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Bab IX tentang Sanksi Administratif; Bab X tentang Penagihan; Bab XI tentang Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Bab XII tentang Peninjauan Tarif Retribusi; Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XIV tentang Ketentuan Pidana; Bab XV tentang Penatausahaan Keuangan; Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat