Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keberadaan budaya di Daerah sebagai bagian dari budaya nasional dan aset budaya bangsa dalam membangun dan mewujudkan tujuan Negara serta menciptakan masyarakat yang
memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberadaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Daerah merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu upaya untuk menjamin kelestarian dan keberadaannya di Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kebudayaan serta menjamin kepastian hukum dalam Pemajuan
Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. Pemajuan Kebudayaan;
c. Pelestarian Cagar Budaya;
d. hak dan kewajiban;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
g. pendanaan.
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat
dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin
terlindungnya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
c. menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f. memfasilitasi Setiap Orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan
promosi Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat
untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah
dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap
daerah yang mengalami bencana;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan
i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. menetapkan Etika Pelestarian Cagar Budaya;
b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan
wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya;
d. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang
pelestarian, penelitian, dan museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang
kepurbakalaan;
l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan
Pelestarian Cagar Budaya;
m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan
Pengamanan;
n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten;
o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan
yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar
Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
a. Tradisi Lisan;
b. Manuskrip;
c. Adat Istiadat;
d. Ritus;
e. Pengetahuan Tradisional;
f. Teknologi Tradisional;
g. Seni;
h. bahasa;
i. permainan rakyat; dan
j. olahraga tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
123
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023
Perlindungan - dan - pemberdayaan - nelayan - dan - pembudi - daya - ikan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga Negara, termasuk nelayan dan Pembudi Daya Ikan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2016 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 87 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalay No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelesaian Perlindungan, Penyelenggaraan Pemberdayaan, Pendanaan dan Pembiayaan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023
PEMAJUAN - KEBUDAYAAN - DAERAH - DAN - CAGAR - BUDAYA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2023 No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan pengelolaan cagar budaya sehingga perlu dilaksanakan upaya pemajuan kebudayaan daerah dan pengelolaan cagar budaya sesuai perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur yang menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 10 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 65 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Asas; Tugas dan Wewenang; Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota; Cagar Budaya; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
31 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
(a.) bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, yang aman, sehat, utuh dan halal untuk menuju terwujudnya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b.) bahwa usaha peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Dompu perlu lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing, serta kesehatan hewan yang memberi perlindungan pada hewan, manusia dan ekosistemnya; (c.) bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; (d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 ahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai peternakan dan kesehatan hewan, dengan ruang lingkup sumber daya, penyelenggaraan usaha peternakan, penyelengaraan kesehatan hewan, penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, izin usaha pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemberdayaan peternak dan usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, otoritas veteriner kabupaten, partisipasi masyarakan, pembiayaan , tataniaga peternakan, dan sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berdasarkan pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UUNo. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama. Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Lingkup Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, pengaturan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam
satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Penegakan Pajak Dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Yang dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 1 Seri C).
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri C); d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor
1 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 68);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 18);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2011 Nomor 5 Seri C).
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2012 Nomor 4);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 5);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2021 Nomor 11);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012
Nomor 9); l. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012
Nomor 10);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 13);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Latihan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 14);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 20);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 91);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 40);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng
Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 45);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 52); u. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 65);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon progo
Nomor 71);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 5); dan
x. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 8).
PEMAJUAN - KEBUDAYAAN - DAERAH - DAN - CAGAR - BUDAYA - DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perlu untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah pesatnya dinamika kebudayaan global dunia, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebaagimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuabh, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 14 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denan Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2023; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Landasan dan Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sasaran Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Strategi Pemajuan Kebudayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Pengharagaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Bangka Barat Tahun 2022 No. 3)
Peraturan ini mengatur mengenai APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.554.230.748.520,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2023.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan suatu bagian penting yang dipergunakan untuk mewujudkan ketahanan pangan
serta peningkatan perekonomian Daerah sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah semakin
berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian
menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan
Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan
terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan
pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan
pangan nasional;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian, maka diperlukan
pengaturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001Nomor 93), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2580); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3560); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor 46,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5288);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun
2014-2034.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PENETAPAN
BAB IV PENGEMBANGAN
BAB V PENELITIAN
BAB VI PEMANFATAAN
BAB VII ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB VIII PEMBINAAN
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PENGENDALIAN
BAB XI SISTEM INFORMASI
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat