Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelesaian Perlindungan, Penyelenggaraan Pemberdayaan, Pendanaan dan Pembiayaan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat