Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Asas; Tugas dan Wewenang; Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota; Cagar Budaya; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat