Peraturan daerah ini mengatur mengenai peternakan dan kesehatan hewan, dengan ruang lingkup sumber daya, penyelenggaraan usaha peternakan, penyelengaraan kesehatan hewan, penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, izin usaha pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemberdayaan peternak dan usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, otoritas veteriner kabupaten, partisipasi masyarakan, pembiayaan , tataniaga peternakan, dan sanksi-sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat