Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. Pemajuan Kebudayaan; c. Pelestarian Cagar Budaya; d. hak dan kewajiban; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan g. pendanaan. Tugas Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya; b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindungnya dan termanfaatkannya Cagar Budaya; c. menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya; d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat; e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya; f. memfasilitasi Setiap Orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya; g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya. Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi: a. menetapkan Etika Pelestarian Cagar Budaya; b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya; d. menetapkan peringkat Cagar Budaya; e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya; f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola Kawasan Cagar Budaya; j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan; l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten; o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: a. Tradisi Lisan; b. Manuskrip; c. Adat Istiadat; d. Ritus; e. Pengetahuan Tradisional; f. Teknologi Tradisional; g. Seni; h. bahasa; i. permainan rakyat; dan j. olahraga tradisional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat