Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023

Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. Pemajuan Kebudayaan; c. Pelestarian Cagar Budaya; d. hak dan kewajiban; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan g. pendanaan. Tugas Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya; b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindungnya dan termanfaatkannya Cagar Budaya; c. menyelenggarakan penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya; d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat; e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya; f. memfasilitasi Setiap Orang dalam melaksanakan Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya; g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya. Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Cagar Budaya meliputi: a. menetapkan Etika Pelestarian Cagar Budaya; b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya; d. menetapkan peringkat Cagar Budaya; e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya; f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola Kawasan Cagar Budaya; j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan; l. memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten; o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: a. Tradisi Lisan; b. Manuskrip; c. Adat Istiadat; d. Ritus; e. Pengetahuan Tradisional; f. Teknologi Tradisional; g. Seni; h. bahasa; i. permainan rakyat; dan j. olahraga tradisional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan