PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar, maka perlu adanya Zona Kreatifitas, obyek dan daya tarik wisata dalam rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; Perda Prov. Kalsel No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan 2019, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 ditambah 1 Pasal yakni Pasal 71A;
2. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2017
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No:188.44/0459/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak, dan Putusan MK No 128/PUU XIII/2015, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 11 tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 26 huruf e diubahn;
4. Ketentuan Pasal 26 huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5. Ketentuan Pasal 26 huruf m dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan satu ayat setelah ayat (5);
7. Ketentuan Pasal 54 ditambahkan satu ayat setelah ayat (3);
8. Ketentuan Pasal 58 BAB V diubah;
9. Ketentuan Pasal 62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5577 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Badan Kooprdinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M/KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang terdiri dari 2 Pasal, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf g diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 huruf h diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang terdiri dari 2 Pasal.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita - cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan disahkannya Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintahan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; PermenDPDTT No. 3 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemerintahan Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Desa;
3. Pemerintahan Desa;
4. Laporan Pambakal;
5. Peraturan Di Desa;
6. Kerja Sama Desa;
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pendampingan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016
Kedudukan, susunan oraganisasi dan tata kerja sekretariat dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, bagian umun dan kepegawaian, bagian keuangan, Bagian persidangan dan perundang-undangan, serta kelompok jabatan fungsional. Sekretais DPRD mempunyai tugas membantu Bupati dalam bidang pelayanan terhadap DPRD di daerah. Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengkoordinasikan menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan ketatusahaan, dan kepegawaian, perlengkapan rumah tangga serta humas dan protokol. Bagian keuangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan perencanaan dan keuangan. Bagian persidangan dan perundang-undangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan persidangan, risalah, pelaporan perundang-undangan dan dokumentasi serta perpustakaan. Jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupatan Banjar Nomor 15 Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan kembali Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar berdasarkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli. yang berjumlah 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2016
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2016
Pemekaran kecamatan simpang empat dan pembentukan kecamatan cintapuri.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintah, pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu pembentukan kecamatan cintapuri darussalam dalam wilayah Kabupaten Banjar. selain itu dalam rangka penguatan keberadaan kecamatan cintapuri darusalam dan menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah Kabupaten Banjar,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2008; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Keputusan menteri dalam negeri nomor 158 tahun 2004; peraturan daerah kabupaten banjar nomor 09 tahun 2008;
peraturan ini mengatur tentang pemekaran kecamatan simpang empat dan pembentukan kecamatan cintapuri darusalam kabupaten banjar. Kecamatan simpang empat dimekarkan menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan simpang empat dan kecamatan cintapuri darussalam. wilayah desa di kecamatan simpang empat setelah pemekaran menajdin 15 (lima belas) desa. sedangkan kecamatan cintapuri darusalam tersdiri dari 11 (sebelas ) desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0534/ KUM/ 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu dilakukan penambahan jenis retribusi perizinan tertentu dan merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/ PRT/M/2007; Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah yaitu :
a. Pasal 1 diubah
b. Pasal 2 diubah
c. Pasal 6 diubah
d. Pasal 34 diubah
e. Pasal 44 ayat 3 diubah
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/ 0287/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/ PER/ M. Kominfo/3/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 11 tahun 2012 tentnag izin penyelenggaraan menara telkomunikasi di kabupaten Banjar.
a. Pasal 1 diubah
b. Pasal 4 ayat (2) dicabut
c. Pasal 35 diubah
d. Pasal 47 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
PENCABUTAN 5 (LIMA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) buah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0299/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0313/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0312/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0326/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0233/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 5 (lima ) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu maka perlu di tetapkan Peraturan derah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016;
Mencabut 5 (lima) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang terdiri dari :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 09);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 08);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011;
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat