Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 11 tahun 2012 tentnag izin penyelenggaraan menara telkomunikasi di kabupaten Banjar. a. Pasal 1 diubah b. Pasal 4 ayat (2) dicabut c. Pasal 35 diubah d. Pasal 47 dicabut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat