PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/ 0287/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/ PER/ M. Kominfo/3/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 11 tahun 2012 tentnag izin penyelenggaraan menara telkomunikasi di kabupaten Banjar.
a. Pasal 1 diubah
b. Pasal 4 ayat (2) dicabut
c. Pasal 35 diubah
d. Pasal 47 dicabut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2012
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2016
- 5 halaman
|