Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; 3. Ketentuan Pasal 26 huruf e diubahn; 4. Ketentuan Pasal 26 huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 5. Ketentuan Pasal 26 huruf m dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 6. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan satu ayat setelah ayat (5); 7. Ketentuan Pasal 54 ditambahkan satu ayat setelah ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 58 BAB V diubah; 9. Ketentuan Pasal 62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan