Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak, dengan perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; 3. Ketentuan Pasal 26 huruf e diubahn; 4. Ketentuan Pasal 26 huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 5. Ketentuan Pasal 26 huruf m dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 6. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan satu ayat setelah ayat (5); 7. Ketentuan Pasal 54 ditambahkan satu ayat setelah ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 58 BAB V diubah; 9. Ketentuan Pasal 62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat