Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015

Pemilihan Pambakal Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Pambakal; 3. Pelaksanaan; 4. Pengunduran Diri Dari Pencalonan, Hilang dan Meninggalnya Calon; 5. Pemilihan Pambakal Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1172 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan