Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Pambakal; 3. Pelaksanaan; 4. Pengunduran Diri Dari Pencalonan, Hilang dan Meninggalnya Calon; 5. Pemilihan Pambakal Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat