Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, bagian umun dan kepegawaian, bagian keuangan, Bagian persidangan dan perundang-undangan, serta kelompok jabatan fungsional. Sekretais DPRD mempunyai tugas membantu Bupati dalam bidang pelayanan terhadap DPRD di daerah. Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengkoordinasikan menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan ketatusahaan, dan kepegawaian, perlengkapan rumah tangga serta humas dan protokol. Bagian keuangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan perencanaan dan keuangan. Bagian persidangan dan perundang-undangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan persidangan, risalah, pelaporan perundang-undangan dan dokumentasi serta perpustakaan. Jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan