Pemekaran kecamatan simpang empat dan pembentukan kecamatan cintapuri.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintah, pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu pembentukan kecamatan cintapuri darussalam dalam wilayah Kabupaten Banjar. selain itu dalam rangka penguatan keberadaan kecamatan cintapuri darusalam dan menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah Kabupaten Banjar,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2008; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Keputusan menteri dalam negeri nomor 158 tahun 2004; peraturan daerah kabupaten banjar nomor 09 tahun 2008;
- peraturan ini mengatur tentang pemekaran kecamatan simpang empat dan pembentukan kecamatan cintapuri darusalam kabupaten banjar. Kecamatan simpang empat dimekarkan menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan simpang empat dan kecamatan cintapuri darussalam. wilayah desa di kecamatan simpang empat setelah pemekaran menajdin 15 (lima belas) desa. sedangkan kecamatan cintapuri darusalam tersdiri dari 11 (sebelas ) desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2016
- 7 Halaman
|