Peraturan ini mengatur tentang Pemerintahan Desa, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Desa; 3. Pemerintahan Desa; 4. Laporan Pambakal; 5. Peraturan Di Desa; 6. Kerja Sama Desa; 7. Lembaga Kemasyarakatan Desa; 8. Pembinaan, Pengawasan dan Pendampingan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat