Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas Daerah. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli. yang berjumlah 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat